Selasa, April 21, 2009

Potongan Pajak untuk Dokter



Di tengah heboh sunset policy beberapa waktu yang lalu, terangkat bahwa dokter (terutama yang bekerja di RS) selama ini membayar pajak 'berkali-kali'. 

Misalkan jumlah yang harus disetor ke pajak dari penghasilan adalah 15% (ini sekedar contoh), maka:

Penghasilan dr. A = 10.000.000,- (yang ditagihkan ke pasien)
potongan RS = 20% x 10.000.000,- (2.000.000,-)
penghasilan bersih yang diterima dr. A = 8.000.000,-

maka seharusnya pajak yang dibayarkan oleh dr. A adalah=
15% x 8.000.000,- = 1.200.000,- 

tapi yang dipajak adalah:
15% x 10.000.000,- = 1.500.000,- (bahkan pajak juga memotong lagi dari potongan untuk rumah sakit karena dianggap pendapatan RS).

Memandang masalah tersebut dan hal-hal lain yang menyangkut perpajakan, Ketua IDI Wilayah Kaltim, Dr. Arie Ibrahim, SpBS meminta pertimbangan kepada Ketua Umum PB IDI.

Setelah beberapa waktu, PB IDI menulis pesan:

Yth ketua PDSp/PDSm/Ket IDI Wil. 

Berikut pandangan PB IDI atas aturan pajak baru.

Mohon dapat disampaikan ke pihak2/anggota yang bertanya

Berikut pandangan PB IDI atas aturan pajak baru:

PB IDI telah meminta Dirjen Pajak:

1.       Menunda edaran sampai semuanya clear (minta waktu transisi)

2.       Sambil menunda (waktu transisi) IDI meminta Ditjen Pajak menerbitkan edaran

a.       Akan meberlakukan hitungan norma untuk dokter yg sifatnya kontrak sewa tempat dgn RS

b.      Untuk dr yang kontrak kerja dg RS harus diberi kesempatan oleh ditjen pajak untuk menggantinya menjadi kontrak sewa agar pajaknya dihitung menurut norma

c.       Untuk dokter yg ingin tetap kontrak kerja di rs (apapun bentuknya; termasuk menjadi pegawai tetap/tak tetap/lepas) artinya setuju dengan perhitungan non norma, kecuali hitungan tersebut bertentangan dengan UU & UUD 45 (akan diperdalam lebih lanjut PB IDI).

Surat/penjelasan resmi akan disampai ke PDSp. Terima kasih (Ketum PB IDI, Cc pengurus PB, Ketua Tim Pajak PB IDI)

Belum jelas?... Mari kita tunggu surat/penjelasan resminya saja nanti. rs.

 

0 komentar:

Posting Komentar