ON THE MOVE AGAINST TUBERCULOSIS Innovate to accelerate action
Teman2, menurut laporan WHO, Indonesia urutan ke 3 untuk TB, TB adalah obligate airborne transmition ( Roy and Milton, N Engl J Med 2004;350).
Telah banyak dilakukan usaha penanggulangan TB di Indonesia, tapi menurut saya ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu soal udara. Dibanyak RS ( salah satu tempat penularan ) belum dengan benar memperhatikan udara, terutama soal ventilation rate. Panduan dari WHO untuk RS sebelum tahun 2000 harus mempunyai ventilation rate =6 ACH dan yang setelah tahun 2000 harus >12 ACH ( Air Change per Hour ).
Pertukaran udara dapat dilakukan dengan natural ventilation, mechanical ventilation atau hybrid . ( campuran natural ventilation dan mechanical ventilation )
Untuk ruangan dengan airbone infection dibutuhkan Airborne Infection Isolation room ( AIIr ) dengan tekanan relative negative dibanding ruangan yang lain, sehingga akan terjadi aliran udara dari lower contaminant ke high contaminant (udara dari AIIr langsung keluar )
Kalau dilihat rumus berikut ini :
Indoor concentration = outdoor concentration + ( pollutant generation rate / ventilation flow rate)diambil dari Natural Ventilation for Infection Control in Health-Care Settings WHO 2009.
Maka dapat dimengerti kalau ventilasi jelek indoor concentration akan jauh lebih jelek dari outdoor concentration.
Semoga target Stop TB tahun 2015 tercapai.
Wass
Ali imam
The right to healthy air – everyone’s right
0 komentar:
Posting Komentar