Selasa, Maret 10, 2009

Dokcil Award

0 komentar

Dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, upaya-upaya kesehatan secara komprehensif harus terus digalakkan. Bukan hanya upaya kuratif dan rehabilitatif, upaya preventif dan promotif memberikan andil yang besar dalam pencapaian derajat kesehatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah upaya kesehatan promotif. Upaya kesehatan ini menekankan pada pembelajaran kesehatan kepada masyarakat sebagai subjek sekaligus objek dalam menjaga dan memelihara kesehatannya. Lebih spesifik lagi, memberikan pembelajaran kesehatan sejak usia dini seperti pembelajaran bagi anak-anak usia sekolah tentang arti penting kesehatan melalui program dokter kecil yang telah digalakkan oleh pemerintah. 

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sebagai organisasi profesi memandang perlu adanya upaya-upaya kesehatan promotif dalam hal pembinaan bagi anak usia sekolah mengenai kesadaran akan kesehatan yang nantinya diharapkan mampu menghasilkan kader-kader kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam meningkatkan derajat kesehatan.

  Oleh karena itu, dalam rangka menyambut “Hari Bakti Dokter yang II,  Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyelenggarakan kegiatan “Dokter Kecil Award “ 2009. Program ini akan memilih Dokter kecil Terbaik  yang dapat menjadi contoh atau teladan bagi teman sebayanya  dimana Kriteria dan Seleksinya berdasarkan Pengembangkan Modul Pelatihan  dan Kurikulum Dokter Kecil yang telah dilakukan oleh PB IDI sebelumnya.

  Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang diselenggarakan  di Provinsi DKI Jakarta sebagai pilot project yang kemudian dikembangkan ke tingkat yang lebih besar/nasional pada tahun ini dan diharapkan akan terus berlanjut pada tahun-tahun yang akan datang.

  Dengan adanya masukan bagi IDI dalam pengembangan modul pelatihan dan Kurikulum Program Dokter Kecil Sekolah,  maka diharapkan manfaat dari program ini dapat terlihat secara lebih nyata, baik di lingkungan sekolah maupun di keluarga/komunitasnya. 

Program Dokcil yang tahun ini bertemakan "SEHAT DIMULAI DARI SAYA" ini, dimulai dengan seleksi di tingkat IDI Wilayah, mengikutsertakan 10 peserta dari 10 sekolah yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Propinsi. Dari 10 peserta itu akan dikirim 1 orang peserta ke Jakarta untuk mengikuti karantina tanggal 3 - 6 Mei 2009 seleksi tingkat nasional tanggal 7 Mei 2009. rs sumber: Juklak Dokcil 2009.

Jumat, Maret 06, 2009

Diskusi Panel tentang Dokter dan Pembangunan Kesehatan

1 komentar

Pada peresmian beberapa fasilitas kesehatan di Samarinda tanggal 3 Februari 2009 yang lalu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyampaikan komitmennya bahwa pelayanan kesehatan masyarakat adalah salah satu program prioritas yang terus menjadi perhatian Pemprov. Disampaikan juga oleh beliau pada saat itu bahwa bidang kesehatan akan mendapatkan dana alokasi khusus minimal 10% dari APBD Kaltim setiap tahunnya (tentunya mulai tahun depan karena APBD tahun ini sudah disahkan sebelum pelantikan Bapak Gubernur yang baru ini). Hal ini juga dikaitkan dengan pencapaian Indonesia Sehat yang seyogyanya akan jatuh tempo pada tahun 2010. 

Disampaikan juga pada kesempatan tersebut bahwa Pemprov juga akan membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur strategi menyeluruh yang terkait dengan pelayanan kesehatan."Perda itu, dapat menjadi dasar pelaksanaan di lapangan baik untuk provinsi maupun kabupaten dan kota, sehingga terjalin kerja sama sinergis yang mampu membawa percepatan derajat kesehatan masyarakat kita. Tapi, sementara ini masih dibahas, untuk selanjutnya akan kami serahkan ke DPRD untuk disahkan," demikian Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur meminta kepada puskesmas (baik puskesmas plus ataupun rawat inap) agar dapat buka 24 jam. Alasannya, puskesmas adalah garis terdepan pelayanan masyarakat sehingga masyarkat dapat mendapatkan pertolongan pertama sebelum mendapatkan rujukan bila diperlukan. Untuk memenuhi kebutuhan ini, akan disiagakan minimal 2 orang dokter tiap puskesmasnya.

Tentu saja setelah Gubernur membuat statement seperti itu, banyak pertanyaan yang muncul dibenak kita, khususnya dokter praktisi kesehatan, yang saat ini makin diombang-ambing posisinya di masyarakat. Seperti apakah sistem kesehatan yang dimaksud oleh Gubernur tadi? Bagaimana kah nanti nasib dokter yang ditempatkan di puskesmas yang katanya harus buka 24 jam? Dan lebih jauh lagi, apakah statement gubernur ini sudah juga memaklumi bahwa fungsi puskesmas lebih dari sekedar kuratif, namun juga aspek kesehatan yang lain seperti promotif, preventif dan rehabilitatif, yang lebih kompleks dari anggapan sebagian besar masyarakat. Jadi seperti apakah sebenarnya sistem pelayanan kesehatan yang ideal dan sesuai dengan statement tadi?

Setelah Gubernur memberikan statement seperti di atas, apakah jajaran aparatur di bawah beliau sudah siap dengan sistem kesehatan yang mantap, dan jika memang sudah ada dan siap diimplentasikan, bagaimana posisi dokter di dalamnya? Dokter yang terus diharapkan untuk meningkatkan ketrampilannya apakah sudi ditempatkan di daerah yang jauh yang sulit mendapatkan informasi untuk meng-up to date-kan ilmunya (boro-boro mengupdate ilmu, masih banyak dokter yang tugas di pedalaman mendapatkan gaji 3 atau 6 bulan sekali).

Dalam rangka menyikapi hal-hal di atas, IDI Wilayah akan mengadakan sebuah acara Diskusi Panel dengan tema "Pengembangan Peran dan Fungsi Dokter dalam Pembangunan Kesehatan di Kalimantan Timur" pada pertengahan bulan Juni 2009 yang akan datang. Dalam acara tersebut, IDI Wilayah akan menghadirkan pakar-pakar yang akan membahas tentang tema di atas dari berbagai sisi, antara lain dari sisi Profesi (PB-IDI), Pemerintah (Depkes Pusat, Dinas Kesehatan, Pemerintah Propinsi), dan Swasta (contoh: asuransi). Diskusi panel tersebut sifatnya terbuka untuk semua yang peduli tentang dokter dan pembangunan kesehatan, khususnya organisasi-organisasi di bawah IDI (IDI Cabang, Perhimpunan2 dokter spesialis), Provider kesehatan (RS negeri/swasta, Puskesmas), dll.

Untuk suksesnya acara ini, kami mengundang TS sekalian untuk memberikan masukan berupa tanggapan, kritik, atau saran sehingga penyelenggaraan acara ini dapat sukses dan memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan kesehatan, khususnya di Kalimantan Timur. rs.

Kamis, Maret 05, 2009

Sweeping praktek dokter

0 komentar

TS Yth.
Pada tanggal 14 Februari y.l telah diadakan sosialisasi yang disponsori oleh POLDA dan Balai POM (?) yang membahas tentang akan diadakannya penertiban terhadap praktek kedokteran di Kalimantan Timur, khususnya di 3 kota besar yaitu Balikpapan, Samarinda dan Tarakan. Dapat ditebak setelah melihat pensponsor acara ini, bahwa penertiban itu lebih banyak ditujukan kepada praktek menyimpan obat di praktek2 dokter pribadi (dispensing). Dinas Kesehatan Kota dianjurkan melakukan 'pembinaan' kepada profesi2 terkait agar tidak terkena penertiban tersebut. 
Walaupun sosialisasi tersebut menggunakan uu dan permenkes yang sudah kadaluarsa (UU No. 23 th 1992 dan permenkes no. 1419 tahun 2005), tapi pada prakteknya UU Praktek kedokteran (UU No. 29 tahun 2004) dan permenkes no. 512 tahun 2007 juga tidak banyak membenarkan praktek dispensing obat oleh dokter, kecuali di daerah terpencil. 

UU Praktek Kedokteran/UU no. 29 tahun 2004
Pasal 35
(1) Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai
wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan
kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
a. mewawancarai pasien;
b. memeriksa fisik dan mental pasien;
c. menentukan pemeriksaan penunjang;
d. menegakkan diagnosis;
e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
g. menulis resep obat dan alat kesehatan;
h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
i. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah
terpencil yang tidak ada apotek. 

Dari pasal2 tersebut yang menjadi masalah adalah pada butir i dan j. Untuk lebih jelasnya mari kita lihat penjelasan dari pasal ini:

Huruf i
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan bagi dokter dan dokter gigi untuk menyimpan obat selain obat suntik sebagai upaya untuk
menyelamatkan pasien.
Obat tersebut diperoleh dokter atau dokter gigi dari apoteker yang memiliki izin untuk mengelola apotek. Jumlah obat yang disediakan terbatas pada kebutuhan pelayanan.

Apapun alasannya, sebenarnya jika undang-undang sudah mengatur demikian, dokter sebagai juga warga negara yang baik seyogyanya harus mentaatinya, tentunya menyesuaikan dengan kondisi dan situasi di tempat praktek yang bersangkutan. Tapi perlu kita cermati, pasal2 selanjutnya dari undang-undang ini tidak mengatur hukuman atas dokter yang menyimpan obat. Tidak ada juga disebutkan berapa sebenarnya jumlah obat yang terbatas pada kebutuhan pelayanan? Semua itu diharapkan dapat diatur dalam permenkes, namun dalam permenkes yang menjadi penjelasan dari undang-undang ini, tidak disebut-sebut lagi masalah distribusi obat tersebut. 

Di sinilah sebenarnya IDI sebagai organisasi profesi bisa masuk dan berbuat sesuatu. Menyalurkan aspirasi anggotanya dan menerjemahkannya menjadi suatu sistem yang dapat diusulkan pada Pemerintah untuk menjadi pertimbangan untuk penetapan keputusan selanjutnya. Dan bagi anggota IDI yang kebetulan terkena "sweeping" (koq serem amat ya, emangnya dokter tu kriminal apa...), jangan ragu-ragu untuk mengontak IDI setempat, atau langsung ke IDI Wilayah untuk mendapatkan pembelaan. Dan bagi seluruh anggota IDI... pelajarilah sebanyak-banyaknya peraturan tentang praktek kedokteran... supaya tidak gampang didoktrinasi oleh pihak-pihak yang ... yang mendoktrinasi. :). 

Sejalan dengan semua itu, IDI Wilayah Kaltim sudah dan terus akan mencari dan melakukan langkah-langkah persuasif kepada pihak-pihak yang terkait seperti kepolisian, organisasi-organisasi profesi yang terkait, dinas kesehatan propinsi, dinas kesehatan kota dan kabupaten, selain tetap juga mengadakan sosialisasi kepada anggota secara langsung maupun melalui IDI2 cabang tentang peraturan2 kesehatan dan situasi terkini dari isu-isu semacam ini.